Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam,
carding(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi
perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan
melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan
permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak
transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk
menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakanUncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi
lewat internet.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT :
1. Tidak
berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi
profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai
substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak
prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari
para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas
diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Analisa:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan
tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda
melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah
tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar
yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan
professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda juga
melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan
kepercayaan nasabah.
MENURUT
SAYA
Suatu
hari saya memposting sepatu futsal di OLX dan saya mempromosikan dengan harga
kurang lebih 500 Rp, boleh nego. Sekitaran 3 hari ada seseorang yang
menguhubungi no saya dan beliau bilang berminat dengan sepatu futsal yang saya
jual atau saya posting di OLX. Pada saat itu sampai 2 hari lamanya interaksi
itu berjalan bahkan saya memberi Foto sepatu futsal yang saya jual, dan
akhirnya beliau bilang bahwa suka dan ingin membelinya beliaupun memberi harga
lebih dari pada sepatu futsal yang saya jual tersebut. Saya pun jadi tergiur
dengan tawaran beliau setelah itu saya deal dengan harganya, lalu pembayarannya
melalui ATM tetapi yang anehnya saya di suruh ke mesin ATM lalu saya di
intruksikan mengikuti cara beliau si pembeli sepatu futsal saya dan lebih
anehnya di dalam ATM saya harus ada uangnya minimal 500 Rp. Untungnya saya
sudah mengambil uang saya yg ada di ATM sebelum orang yang ingin membeli sepatu
saya mengintruksikannya, Orang itu pun menelpon saya bahwa uang dia sudah di
transferkan ke rekening saya selanjutnya saya cek uangnya ternyata tidak ada
dan nominal uang di ATM saya 0 Rp. Ternyata beliau marah dan menyuruh saya
meminjam ATM teman ataupun orang tua saya untuk mencobanya lagi tetapi saya
sudah cu,riga ini adalah kasus kejahatan
melalui Mesin ATM secara online.
SUMBER
:
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar